- Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dan mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Indikasi Kecurangan Pilkada 2024 Tiga TPS di Kota Palembang Berpotensi PSU
Diketahui, ada 5 TPS di Kota Palembang yang terindikasi dugaan kecurangan hingga akhirnya KPU Provinsi Sumsel segera melakukan PSU.
5 TPS yang akan digelar PSU itu yakni, Adapun lima lokasi itu diantaranya yakni, TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, lalu TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
--
Kemudian TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semarang Borang Kota Palembang.
Serta dua TPS lainnya yakni TPS 22 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako dan TPS 01 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semarang Borang Kota Palembang.
Lantas, bagaimana cara untuk masyarakat yang terdaftar pada 5 TPS untuk ikut PSU? Simak caranya berikut ini yang di lansir dari akun resmi KPU Sumsel.
1. Bagi yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan serta formulir c pemberitahuan.
2. Bagi pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP elektronik atau biodata penduduk juga membawa Surat Pindah Pemilih (model A Pindah Memilih).
Dan untuk menggunakan hak pilihnya, diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan dari pukul 11.00 waktu setempat.
3. Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap bisa menggunakan hak suara di TPS dengan membawa KTP elektronik atau biodata penduduk.
Sebagai catatan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru, bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum proses pemungutan suara ditutup antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.