Seorang WNI Ditangkap Polisi Jepang, Saat Rampok Rumah Pasangan Lansia untuk Penuhi Kebutuhan Judi Online
SUMEKS.CO - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayoga, harus berurusan dengan pihak kepolisian Jepang.
Diamankannya WNI ini oleh Polisi Jepang, diduga karena melakukan penikaman terhadap pasangan lanjut usia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka.
Dikutip dari berbagai sumber, penikaman yang dilakukan WNI ini dilatari ingin menguasai barang-barang berharga milik pasangan Lansia tersebut.
Keinginan menguasai barang-barang berharga milik pasangan Lansia ini, diduga dilatar belakangi untuk memenuhi kebutuhan judi online.
BACA JUGA:BRI Tegaskan Komitmen dalam Memberantas Judi Online, Blokir Lebih dari 3.000 Rekening
BACA JUGA:Terungkap! Ribuan Prajurit Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan Danpuspom
"Motif pelaku melakukan perampokan ini gara-gara ingin memenuhi kebutuhan untuk judi online," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha.
Menurut Judha, Yogi sudah berada di Jepang selama dua tahun dengan status sebagai peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa.
"Atas kasus ini, Yogi ditangkap dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran terhadap Yogi," sebutnya.
Untuk diketahui, peristiwa berdarah yang dilakukan WNI tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024 lalu, sekitar pukul 17.15 waktu setempat.
BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Polisi, Propam Polres Ogan Ilir Periksa Isi Ponsel Seluruh Anggota
Adapun kronologis peristiwa tersebut berawal dari Yogi yang melakukan pembobolan sebuah rumah, yang jaraknya berada 2 kilometer dari kediamannya.
Yogi menyerang pasangan Lansia pemilik rumah tersebut, ketika sedang merespons panggilan dari interkom.