Penghapusan Utang Macet UMKM Segera Dieksekusi Bank, Tercatat Baru 70.000 Pelaku Usaha, Kemungkinan Bertambah
SUMEKS.CO - Pihak perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), segera mengeksekusi penghapusan utang macet para pelaku usaha.
Eksekusi penghapusan utang para pelaku usaha ini, dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pihak perbankan yang tergabung dalam Himbara, baru terdapat 70.000 pelaku usaha yang sudah siap dihapuskan utang macetnya.
"Sejauh ini, sudah ada sekitar 70.000 pelaku usaha yang tercatat akan menerima penghapusan utang tersebut," terang Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
BACA JUGA:PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Sudah Diteken Presiden Prabowo, Hutang di Bank Auto Lunas Dong!
BACA JUGA:BRI Perkuat Komitmen Dukungan kepada UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
Selain 70.000 pelaku UMKM yang sudah siap dihapuskan utangnya, kata Maman, kemungkinan besar akan terdapat tambahan data pelaku usaha yang dihapuskan utangnya.
"Utang yang akan diputihkan ini dapat terus bertambah, seiring proses konsolidasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian bersama bank," tuturnya.
Menurut Maman, penghapusan utang macet para pelaku usaha ini hanya perlu menyelesaikan aturan internal perbankan yang tergabung dalam Himbara, terkait penghapusan utang UMKM.
"Kemudian, pihak perbankan Himbara melaporkan daftar pelaku usaha yang akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank," katanya lagi.
BACA JUGA:BRI Hadirkan Solusi Inklusif di Transmigrasi Merauke, UMKM Makin Berdaya
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat BRI: Solusi Pembiayaan Terpercaya bagi UMKM Indonesia
Baru setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, Himbara terkait akan langsung memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.
Sebagaimana diketahui, Peraturan PP terkait penghapusan piutang macet UMKM sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.