Diketahui, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di jagad media sosial, dihukum majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun jaksa Jovi hanya dihukum pidana 6 bulan percobaan.
Dari informasi yang dihimpun berbagai Selasa 26 November 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangaidempuan Sumatera Utara menghukum Jaksa Jovi dengan pidana 6 bulan percobaan.
Majelis hakim PN Padangaidempuan, dalam pertimbangannya menilai Jaksa Jovi telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi kesusilaan melalui akun medsos miliknya.
Sebelumnya, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini bermula soal postingannya di akun media sosialnya yang menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap.
Sementara dari rilis yang diterima redaksi, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim hari ini menjadi terang benderang Jovi dinyatakan bersalah.
"Berarti perbuatannya kan terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pidana Umun Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar merespon vonis hukuman yang diberikan majelis hakim atas perkara Jovi Andrea Bachtiar, jaksa pada Kejari Tapsel tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapsel menyatakan banding atas vonis hakim hukuman 6 bulan percobaan terhadap terhadap Jovi Andrea Bachtiar ini.
"Jaksa menyatakan banding," ujar Harli Siregar.
BACA JUGA:Tak Cukup Bukti Kuat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polda Sumsel Keluarkan SP3
BACA JUGA:Nah Loh! 12 Akun Medsos Dilaporkan Azizah Salsha Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.