Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Adapun modus operandi para tersangka, sebagaimana diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH saat gelar rilis penetapan para tersangka bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.
Terlalu, Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI Terima Setoran Rp18 Miliar Dari Proyek Pembangunan LRT Sumsel--
Selain itu, para diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di mark-up sebelumnya.
Selain itu, ada juga penyidikan dugaan korupsi terkait izin perkebunan Kabupaten Musirawas tahun 2010-2023 yang saat ini masih belum rampung dan masih mendalami materi penyidikan perkara dengan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi memilih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait rilis yang diterima maksud.
"Nanti saja akan kita rilis pagi ini", singkat Vanny.