Namun juga para Pasangan Calon (Paslon), baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel maupun Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang juga akan memberikan hak suaranya masing-masing.
BACA JUGA:Pj. Bupati OKI Keliling Pantau TPS, Nyoblos di TPS 9 Sukadana Kayuagung
Para calon kandidat pemimpin daerah ini akan memberikan hak suaranya sesuai domisili di Tempat Pemungutan Suara (TPS) alamat tempat tinggal para pasangan calon.