Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela

Rabu 27-11-2024,06:00 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela

SUMEKS.CO - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Dadang Iskandar resmi menjadi mantan anggota Polri, dia dinyatakan bersalah atas penembakan AKP Ulil Ryanto Anshari.

Atas kesalahannya itu Dadang dipecat dari anggota Polri, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan admistratif pemecatan itu.

Ya, Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu.

Sidang etik digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Terungkap, Ajudan Kapolres Solok Selatan Tak Balas 7 Kali Tembakan AKP Dadang, Rupanya Sedang Sibuk Ini?

BACA JUGA:Sepertinya AKP Dadang Sudah Buka-bukaan Soal Bekingi Tambang Di Solok Selatan, Ahmad Syahroni: Ranah Penyidik!

"Ya, sanksi administraif PTDH sebagai anggota Polri," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri.

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etik kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Atas hukuman itu Dadang tidak mengajukan banding. “Ya tidak banding,” jelas Irjen Sandi Nugroho.

Buka-bukaan Soal Bekingi Tambang

Sepertinya AKP Dadang sudah buka-bukaan soal bekingi tambang di Solok Selatan.

BACA JUGA:DPR Turun, Semua Kapolres Diminta Tutup Semua Tambang Ilegal Di Sumbar Imbas Aksi ‘Koboy’ AKP Dadang Iskandar

BACA JUGA:Netizen Meradang, Nilai Akun TikTok Dukung AKP Dadang Iskandar Sudah Kenyang Makan Duit Haram Tambang Ilegal

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Syahroni enggan mengungkapkan apa yang dipercakapkannya saat bertemu AKP Dadang.

Kategori :