Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela
SUMEKS.CO - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Dadang Iskandar resmi menjadi mantan anggota Polri, dia dinyatakan bersalah atas penembakan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Atas kesalahannya itu Dadang dipecat dari anggota Polri, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan admistratif pemecatan itu.
Ya, Polri resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu.
Sidang etik digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
"Ya, sanksi administraif PTDH sebagai anggota Polri," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etik kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela. Atas hukuman itu Dadang tidak mengajukan banding. “Ya tidak banding,” jelas Irjen Sandi Nugroho.
Buka-bukaan Soal Bekingi Tambang
Sepertinya AKP Dadang sudah buka-bukaan soal bekingi tambang di Solok Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Syahroni enggan mengungkapkan apa yang dipercakapkannya saat bertemu AKP Dadang.