Yang mana, saat itu masing mencalonkan sebagai Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Prabumulih, Pali, Muara Enim.
Kemudian, setelah Pemilihan Umum (Pemilu) ada putusan partai mengenai selisih suara lebih kurang 3 persen. Maka dari jg yang bersangkutan akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang.
Dalam hal ini, DPD sudah memutuskan dalam kebijakan, akan mengganti Rp20 ribu pee suara, namun Nurul Aman saat itu tidak mau menerimanya.
Sehingga Nurul Aman mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang yang menurutnya Rizal Kenedy melakukan wan prestasi.
Gugatannya dilayangkan sekitar tahun 2023. Dan mereka (penggugat) memenangkan gugatan ditingkat pertama dan tingkat banding, bebernya.
"Dan kami melakukan permohonan kasasi, alhamdulilah diterima. Soal upaya hukum terakhir kita tidak tahu, seperti PK, karena statusnya kami hanya sebagai tergugat," tukas Mardiansyah SH.