Jika Anda tidak memiliki akses ke layanan daring, tidak perlu khawatir. Anda dapat mengunjungi kantor kecamatan setempat dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk.
Petugas akan membantu memverifikasi data Anda dan memberikan informasi lokasi TPS.
BACA JUGA:TPS Rawan Jadi Sorotan, Bawaslu Sumsel Waspadai Potensi Kecurangan di Pilkada 2024
BACA JUGA:Polda Sumsel Geser 1.471 Personel untuk Pengamanan TPS hingga Penghitungan Suara Pilkada Serentak
Apa yang Perlu Dibawa ke TPS?
Setiap pemilih memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memberikan suara. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa sesuai dengan kategori pemilih Anda:
1. Pemilih Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Anda cukup membawa KTP-el atau Biodata Penduduk.
Jangan lupa membawa Formulir Model C Pemberitahuan, yang biasanya diberikan oleh petugas untuk memastikan Anda tercatat di DPT.
2. Pemilih Pindahan (Daftar Pemilih Pindahan)
Bawa KTP-el atau Biodata Penduduk.
Sertakan juga Surat Pindah Memilih (Model A.Pindah Memilih) sebagai bukti bahwa Anda tercatat dalam Daftar Pemilih Pindahan.
Pemilih pindahan hanya dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 11.00 waktu setempat hingga TPS ditutup.
3. Pemilih Tambahan (Tidak Terdaftar di DPT)
Jika Anda tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, Anda tetap bisa memberikan suara di TPS sesuai domisili Anda.
Syaratnya, bawa KTP-el atau Biodata Penduduk.