Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa.
--
Untuk diketahui, dana percobaan adalah hukuman yang harus dijalani terpidana tanpa harus berada dalam sel tahanan.
Hukum percobaan berfungsi sebagai alat pembinaan dan pengawasan untuk memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan dan di penjara tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.
Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
Dalam tangkapan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka
Ajakan itu berupa apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan. Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.