8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

Senin 25-11-2024,20:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 8 orang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bakal menjadi penuntut umum buat tiga tersangka korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel 2017-2022.

Hal tersebut diketahui usai jaksa KPK RI, melimpahkan berkas perkara melalui e-Berpadu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin 25 November 2024 terdapat dua nomor perkara yaitu untuk tersangka bernama Bambang Anggono serta Budi Widi Asmoro dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

Sedangkan, satu tersangka lagi yaitu bernama Nehemia Indrajaya teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

Sementara untuk 6 nama jaksa KPK yang bakal membuktikan dakwaan korupsi menjerat tiga tersangka mantan petinggi PLN ini yaitu sebagai berikut:

1.Surya Dharma Tanjung, SH., MH.

2.Luki Dwi Nugroho

3.Muhammad Albar Hanafi

4.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.

5.Dian Hamisena

6.Widya Hari Sutanto,SH,MH

7.Muchamad Afrisal, SH., MH.

8.Sisca Carolina Karubun

Kategori :