KPU OKI Tegaskan Selama Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye Bentuk Apa Pun

Minggu 24-11-2024,20:29 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Antoni menyebut, larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.

BACA JUGA:Undang Berbagai Polemik, Sutradara Dandhy Bongkar Alasan Film Dirty Vote Rilis di Masa Tenang Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim 'Sapu Bersih' APK, Sambut Masa Tenang Pemilu 2024

“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya," bebernya.

Termasuk juga, tambahnya, adalah yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. 

Lanjut dia, selain itu pihaknya juga mengimbau bagi pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.

“Sudah habis masa kampanye, diharapkan semua kegiatan berbau politik sudah tidak ada lagi,” tukasnya. 

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Palembang Mulai Tertibkan APK di Tiga Zona, Ditargetkan H-1 Pemilu Selesai

BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya

Memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diterbitkan. 

Sejumlah APK diterbitkan, oleh petugas gabungan, Bawaslu, KPU, Pol PP, Kepolisian dan unsur terkait, Minggu 24 November 2024.

Petugas gabungan ini dengan menyusuri jalan-jalan protokol di Kayuagung satu persatu mencopot APK dari para Pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan dan wakil Gubernur. 

Termasuk juga APK dari Paslon Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI. Serta spanduk-spanduk yang berisikan visi misi dan sebagainya dari masing-masing Paslon.

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Habis, Besok Mulai Masa Tenang, APS dan Umbul-umbul Ditertibkan

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tegas Ingatkan Caleg-Parpol Patuhi Aturan Masa Tenang

Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, sejak semalam telah memasuki masa tenang untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti. 

Kategori :