KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditertibkan.
Sejumlah APK ditertibkan oleh petugas gabungan, Bawaslu, KPU, Pol PP, Kepolisian dan unsur terkait, Minggu 24 November 2024.
Petugas gabungan ini dengan menyusuri jalan-jalan protokol di Kayuagung satu persatu mencopot APK dari para Pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan dan Wakil Gubernur.
Termasuk juga APK dari Paslon Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI serta spanduk-spanduk yang berisikan visi misi dan sebagainya dari masing-masing Paslon.
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada di Sumsel APK Ditertibkan, Tindak Paslon Jika Ditemukan Kampanye di Medsos
BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, sejak semalam telah memasuki masa tenang untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti.
Jadi, pihaknya bersama dengan petugas gabungan lainnya yaitu KPU, Sat Pol PP, kepolisian serta lainnya melakukan penertiban sejumlah APK yang masih terpasang.
"APK yang diterbitkan ini mulai dari jalan-jalan protokol, jalan lorong-lorong yang besar. Termasuk APK yang ada di rumah-rumah masyarakat turun diterbitkan," ungkap Syahrin, Minggu 24 November 2024.
Dia menjelaskan, APK yang ada di kecamatan-kecamatan juga diterbitkan melalui petugas Panwascam disana. Dimana untuk kecamatan telah diinformasikan ke PPK dan PPS.
BACA JUGA:Tertibkan APK di Jalan Protokol Palembang hingga Hari Pencoblosan 14 Februari 2024
BACA JUGA:Jangan Dibuka! APK Data TPS Pemilu 2024 Bermunculan, KPU Sumsel Imbau Warga untuk Waspada
"Jadi hari ini semuanya bersih dari APK termasuk yang ada di depan rumah warga. Hanya APK yang berada di posko kemenangan tidak dilepas karena ini ada legalitasnya," terangnya.
Lanjut dia, untuk di wilayah Kayuagung semuanya bersih tidak ada lagi APK. Dimana memang target harus selesai semua jangan ada lagi APK baik di kota Kayuagung maupun di kecamatan-kecamatan.
Sambungnya, spanduk atau APK yang juga ada di media sosial (Medsos) dan media juga harus tidak ada lagi. Jadi semuanya diterbitkan.