Rakyat Dihantam Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha 'Bandel' Justru dapat TAX Amnesty?

Minggu 24-11-2024,17:35 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Penolakan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 menjadi trending di dunia maya.

Pengamat politi Rocky Gerung dalam akun threadnya menuliskan jika tahun 2025, rakyat dapat kenaikan PPN 12 persen, pengusaha dapat pengampunan/keringanan pajak atau tax amnesty.

Menurut Rocky mahalnya PPN 12 persen tersebut tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat.

''Orang kaya dan miskin semua dikenakan pajak 12 persen,'' tulis Rocky di akun rocky_gerung. Maka bisa jadi yang miskin tambah miskin.

BACA JUGA:Beredar Daftar Nama-Nama Pejabat di Lingkungan Pemprov yang Turut Terjaring OTT KPK di Bengkulu

BACA JUGA:Massa Hadang Mobil Polisi Angkut Cagub Bengkulu Rohidin Saat Akan Diterbangkan ke KPK


Selain Ramai Hastag TOLAK Kenaikan PPN 12%, Ramai Ajakan Penolakan Berlatar Biru di Berbagai Medsos--

Sementara pengusaha yang bisa dikatakan bandel, justru informasinya akan mendapatkan pengampuan pajak (tax amnesty)

Nah, jika memang PPN 12 persen fixed berlaku tahun depan, maka Indonesia bersama Philipina menjadi 2 negara di ASEAN dengan PPN termahal yaitu 12 persen.

Sementara Brunai Darusallam tidak mengenakan tarif PPN untuk rakyatnya. Sedangkan Malaysia dan Singapura hanya majekin rakyatnya 6 persen dan 7 persen saja.

2 negara ASEAN lainnya, Laos tarif PPN semahal 11 persen dan Vietnam sedikit dibawah yaitu 10 persen.

Kenaikan PPN 12 persen per Januari 2025 menjadi mengundang sejumlah kritikan dan penolakan.

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Naikkan PPN Jadi Sorotan, Oneng Gaungkan Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%

BACA JUGA:Bikin Ketar Ketir, Video Petugas Damkar Depok Direspon Rieke Diah Pitaloka, Bestie di DPRD Depok Kena Sentil!

Aksi tolak PPN sebesar 12 persen itu, ramai diserukan di berbagai platform media sosial (medsos) dengan banyaknya beredar suatu pesan berlatar biru berlambang Garuda pada sudut kiri atas.

Kategori :