SUMEKS.CO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan berbagai program tabungan pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK BRI) untuk membantu masyarakat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.
Dengan program-program ini, BRI memberikan fleksibilitas dalam iuran dan pilihan investasi, sehingga peserta dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Salah satu program unggulan yang ditawarkan adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program ini memungkinkan peserta untuk menyetor iuran secara berkala, yang kemudian akan diinvestasikan oleh BRI.
Manfaat pensiun yang diterima peserta nantinya bergantung pada akumulasi iuran serta hasil dari investasi yang dikelola secara profesional.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Jadi Pilihan Utama Pelaku Usaha di Kayuagung
BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan CEO Terbaik 2024 Berkat Komitmen Pada Keberlanjutan Lingkungan
Selain itu, peserta dapat memilih frekuensi pembayaran iuran, yang bisa dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai kenyamanan masing-masing.
Selain PPIP, BRI juga menawarkan Program Pensiun Dana Kompensasi Pasca-kerja (PPDKP) yang dikhususkan untuk perusahaan.
Dalam program ini, iuran pensiun disetorkan oleh perusahaan pemberi kerja untuk karyawan yang terdaftar.
Terakhir, ada juga Program Pensiun Dana Santunan Kesehatan (PPDSK), yang memberikan manfaat tambahan berupa dana santunan kesehatan untuk peserta korporasi.
BACA JUGA:BritAma Bisnis: Solusi Tabungan Praktis untuk Pelaku Usaha
Untuk bergabung dalam program tabungan pensiun BRI, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi identitas dan buku tabungan BRI atas nama peserta, serta menetapkan usia pensiun normal yang minimal 40 tahun.
Selain itu, calon peserta juga harus memilih paket investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan keuangan mereka.
Iuran bulanan dalam program tabungan pensiun BRI cukup fleksibel.