Wacana Pemerintah Naikkan PPN Jadi Sorotan, Oneng Gaungkan Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%

Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen oleh pemerintah, ditanggapi anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menolak rencana kenaikan itu karena akan memberatkan masyarakat.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun pribadinya @riekediahp_official Politisi sekaligus selebritis yang dikenal dengan sebutan Oneng ini membahas tentang rencana kenaikan PPN 12%.

Pada video menggaungkan hastag #TolakKenaikanPPN12%, Oneng menyebut bahwa rencana pemerintah menaikkan PPN sebesar 12% itu terjadi pada harga barang-barang elektronik kebutuhan rumah tangga.

"Infonya yang mau kena kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah barang elektronik, perabot rumah tangga," kata Oneng dalam video yang diunggahnya Sabtu 23 November 2024.

BACA JUGA:Bikin Ketar Ketir, Video Petugas Damkar Depok Direspon Rieke Diah Pitaloka, Bestie di DPRD Depok Kena Sentil!

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Tagar Justice For Guru Supriyani, Netizen: ‘Kalau Ibu Ini Turun Kelar Kasus Ini!’

Selain elektronik dan perabot rumah tangga, dikatakan Oneng kenaikan pajak 12 persen oleh pemerintah juga akan diterapkan terhadap makanan olahan dan kemasan, kendaraan bermotor serta pulsa telekomunikasi.

Dikatakan Oneng, kenaikan pajak terutama pada pulsa telekomunikasi sudah menyentuh setiap aktifitas masyarakat modern seperti saat ini.


Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng tolak wacana Pemerintah Naikkan PPN--

Sebab, menurut Oneng segala macam bentuk kebutuhan manusia tidak terlepas dari kebutuhan akan pulsa komunikasi seperti membayar BPJS, token listrik, air PDAM hingga jualan online itu semua memakai pulsa.

Menurut Oneng, jika benar nantinya pajak pulsa komunikasi juga akan turut dinaikkan maka akan terjadi efek domino.

"Harga-harga barang juga nantinya sudah pasti naik," ungkap Oneng.

Dalam video ia juga contohkan, jika suatu harga barang sudah itu harganya Rp1.000.000 jika pakai tarif pajak lama 11 persen maka total pajaknya yaitu Rp110.000.

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka

BACA JUGA:Gaungkan #JusticeForDiniSera Rieke Diah Pitaloka Galang Dukungan Masyarakat, Jangan Jadi Kebiasaan Kebal Hukum

Kategori :