Oknum Pelajar SMA di OKU Timur Tawarkan Anak di Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang

Sabtu 23-11-2024,18:39 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Pelaku S, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

BACA JUGA:Kapolres Hendrawan Sebut Tak Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja

BACA JUGA:Jajakan Anak di Bawah Umur untuk Layani Pria Hidung Belang di Baturaja, 2 Wanita Muda Ini Tak Berkutik

Aksi TPPO Polres OKU Timur juga diungkap pada Senin 4 November 2024 lalu, persisnya di sebuah rumah yang dijadikan warung, tepatnya di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Petugas mengamankan Desiana (53), ibu rumah tangga, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. 

Dengan korbannya T alias L (36), perempuan warga Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.

TPPO ini terungkap setelah anggota polisi mendatangi TKP dengan cara menyamar sebagai pemesan kepada tersangka Desiana dengan bayaran Rp300 ribu. 

BACA JUGA:17 Kupu-kupu Malam, 5 Pria Hidung Belang Diamankan

BACA JUGA:Terbongkar, ABG di Sekayu Ini Sudah Puluhan Kali Dijajakan Mami Muda Jadi Teman Tidur Pria Hidung Belang

"Setelah adanya kesepakatan, tersangka menerima uang Rp50 ribu dan korban medapatkan bagian Rp250 ribu. 

"Penyamaran ini dilakukan karena sebelumnya mendapat laporan kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat," tutupnya.

Kategori :