Pelaku S, dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
BACA JUGA:Kapolres Hendrawan Sebut Tak Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja
Aksi TPPO Polres OKU Timur juga diungkap pada Senin 4 November 2024 lalu, persisnya di sebuah rumah yang dijadikan warung, tepatnya di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Petugas mengamankan Desiana (53), ibu rumah tangga, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dengan korbannya T alias L (36), perempuan warga Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.
TPPO ini terungkap setelah anggota polisi mendatangi TKP dengan cara menyamar sebagai pemesan kepada tersangka Desiana dengan bayaran Rp300 ribu.
BACA JUGA:17 Kupu-kupu Malam, 5 Pria Hidung Belang Diamankan
"Setelah adanya kesepakatan, tersangka menerima uang Rp50 ribu dan korban medapatkan bagian Rp250 ribu.
"Penyamaran ini dilakukan karena sebelumnya mendapat laporan kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat," tutupnya.