Proses pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, akan dibereskan Polda Sumatera Barat dalam waktu tujuh hari ini.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menegaskan, pihaknya segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Setidaknya dalam tujuh hari ke depan, kita akan bereskan PTDH AKP Dadang Iskandar," tegasnya, Jumat, 22 November 2024.
BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ternyata Doyan Joget Sadbor
Pemecatan AKP Dadang Iskandar ini, merupakan buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Pasalnya, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Penembakan Kasat Reskrim oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan ini diduga dipicu oleh penangkapan pelaku galian C.
BACA JUGA:Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Langsung Dibawa Ke Makassar, Polisi Tembak Polisi Terulang (Lagi)
BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Solok Meregang Nyawa Usai Terkena 2 Kali Tembakan dari Kabag Ops
Dikutip dari berbagai sumber, Kabag Ops Polres Solok Selatan ini tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan Kasat Reskrim.
Buntutnya, kedua perwira di Polres Solok Selatan ini berseteru hingga akhirnya Kabag Ops melepaskan tembakan ke Kasat Reskrim hingga berujung maut.
Pelaku melepaskan tembakan ke korban di parkiran Polres Solok Selatan, yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Peristiwa penembakan Kabag Ops kepada Kasat Reskrim ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.