PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Unit Pidum dan Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polres Ogan Ilir meringkus 2 pelaku begal menggunakan senjata api (senpi).
Dimana, 2 orang pelaku begal sadis ini beraksi sedikitnya di 13 tempat kejadian perkara (13) berbeda di wilayah Kota Palembang.
Ke 2 pelaku begal bersenpi, yakni Paidi (38) warga Dusun 1 Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan dan rekannya yakni Angger (30), warga Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi terakhir 2 pelaku begal bersenpi ini pada 16 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
BACA JUGA:Komplotan Begal Bersenpi di OKU Tertangkap, Kabur dan Sembunyi Selama 4 Tahun Sia-sia
BACA JUGA:Pelaku Begal Bersenpi Ditangkap saat Bersama Wanita di Dalam Kamar
Korbannya yakni Kayla Raysaramadanu (18) seorang mahasiswa warga Pasar Lama Selatan Provinsi Bengkulu dan Kopli (70) warga Desa 3 Ulak Paceh Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat kejadian, di TKP kedua korban sedang melintas sambil membuka maps di Handphone. Kemudian, motor korban dipepet kedua pelaku dan langsung mengacungkan sajam jenis pisau lalu menarik motor korban dan kabur melarikan diri.
Sedangkan korban yang sudah menjadi korban begal, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diidentifikasi, penangkapan langsung dipimpin Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popy Popay.
BACA JUGA:Residivis Begal Bersenpi Curi Sepeda Motor di Masjid, Belajar dari YouTube
Kedua pelaku ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing. Meski salah seorang pelaku sempat hendak mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di atas plafon rumahnya. Namun pelaku tetap berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku begal sadis bersenpi.
Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi kedua pelaku ini telah mengantongi sebanyak 13 LP baik laporan di Polrestabes Palembang maupun Polsek Sukarami.