Sementara, PS KA SPKT Polretabes Palembang, AKP Heri berkata bahwa laporan korban, telah diterima oleh Petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas), UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365.
"Laporannya lamgsy diserahkan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.