BACA JUGA:Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Seperti diberitakan vonid mati ini dijatuhkan Majelis Hakim Sulharman, SH., MH., bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, SH., dan Cut Nadia Diba Riski, SH, Kamis, 21 November 2024 di PN Kotamobagu.
Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis histeris ketika vonis mati dibacakan.
Hukuman ini dianggap sebagai keadilan atas kejahatan brutal yang menimpa korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Reka ulang pembunuhan bocah 8 tahun dengan motif pelaku AM mengincar perhiasan emas korban berlangsung di Polres Boltim, Jumat, 2 Februari 2023.
Pelaku AM memeragakan aksinya dengan sangat tenang. Polisi membacakan apa yang dilakukan pelaku sesuai dengan BAP.
Tampak pelaku menduduki badan korban TA dan menghabisi korban saat itu juga dengan sebilah pisau, pada adegan ke 21.
Aksi keji pelaku ini terjadi di sebuah kebun di Desa Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, 18 Januari 2024.
Hanya beberapa menit pelaku menghabisi TA, seperti orang yang sudah biasa melakukan hal yang sadis itu.
Warga yang menyaksikan terdengar mengecam apa yang dilakukan pelaku, banyak juga yang tak tega menyaksikannya meski itu hanya reka ulang.
“Bagaimana bisa dia melakukanya kepada manusia,” kata salah seorang warga.