Atasi Overcapacity, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 15 Napi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

Kamis 21-11-2024,13:39 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka menjaga kestabilan, keamanan, dan kondusivitas warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menginstruksikan kepada jajaran Lapas/Rutan/LPKA di Sumsel untuk melakukan pemindahan warga binaan ke Lapas di lingkungan Sumsel maupun luar Sumsel.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi Lapas yang sudah mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) dan padat penghuni (overcrowding).

“Kondisi Lapas/Rutan di Sumsel yang sudah mencapai titik overcapacity dan overcrowding perlu ditangani segera dengan cara pemerataan dan pemindahan narapidana ke Lapas yang belum terlalu padat, baik di dalam Sumsel maupun di luar Sumsel,” ujar Ilham Djaya saat memberikan keterangan pada Rabu 20 november 2024.

Kondisi lapas di Sumsel yang overcapacity ini semakin memperburuk situasi keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Kondusifitas Tes Kesehatan dan Psikotes CPNS 2024

BACA JUGA:Ribuan Peserta Lolos SKD, Kemenkumham Sumsel Siapkan Tes Kesehatan dan Psikotes untuk Seleksi CPNS 2024

Data per 14 November 2024 mencatat bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) Sumsel mencapai angka 15.755 orang, sementara kapasitas ideal yang dapat ditampung oleh seluruh lapas di Sumsel hanya 7.088 orang. Dengan kata lain, terjadi overcapacity mencapai 122%.

Ilham Djaya menambahkan, bahwa dari total 15.755 orang WBP tersebut, sekitar 5.200 merupakan narapidana kasus pidana umum dan lebih dari 9.000 orang merupakan narapidana kasus pidana khusus.

Jumlah terbanyak berasal dari kasus narkotika yang mencapai 60%. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena dapat memicu potensi gangguan ketertiban di dalam lapas.

“Mengingat mayoritas kasus adalah narkotika, yang seringkali melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir, langkah pemindahan ini sangat penting. Selain untuk pemerataan, pemindahan juga bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) di dalam Lapas,” jelas Ilham.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Komitmen Pedomani Arahan Menteri Hukum dalam Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Terobos Program Asta Cita di Lapas dan Rutan

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Lapas Kelas I Palembang, S.E.G. Johannes, telah melaksanakan pemindahan terhadap 15 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security (SMS) Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu dini hari 20 november 2024.

Pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan prosedur yang sangat ketat demi menjaga keamanan dan integritas proses pemindahan narapidana tersebut.

Johannes menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Karanganyar merupakan salah satu lapas dengan pengamanan super ketat yang digunakan untuk menahan narapidana berisiko tinggi, seperti bandar narkoba dan teroris.

Kategori :