PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terpidana kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah Lina Mukherjee, dikabarkan bakal segera menghirup udara bebas usai menjalani masa hukum penjara di Lapas Wanita Kelas II Palembang.
Kabar mengenai bakal bebasnya selebgram bernama asli Lina Lutfiawati itu, juga diunggah dalam story Instagram (IG) akun pribadi @linamukherjee yang dilihat Selasa 19 November 2024.
Dalam stori IG Lina Mukherjee, yang diunggah dua jam lalu menampilkan beberapa unggahan stori diantaranya video sedang berada di dalam pesawat dan saat landing di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Selain gambar video, pada unggahan tersebut juga disertai dengan beberapa thumbnail tulisan yang diunggah oleh admin.
BACA JUGA:Akui Tiga Kali Lina Mukherjee Dibesuk Saiful Jamil, Kalapas: 'Tapi yang Bersangkutan Tidak Hamil'
BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel
"OTW JEMPUT LINA MUKHERJEE! TEAM LINA MUKHERJEE SELALU KOMPAK MEMBER BLACK MABA"
"Queen Come Back" disertai dengan tangging lokasi Lapas Perempuan Palembang.
--
Lalu pada unggahan selanjutnya menampilkan tangkapan layar sebuah pemberitaan tentang bakal bebasnya Lina Mukherjee dari masa hukuman penjara.
Kemudian pada unggahan lainnya, menampilkan gambar sosok Lina Mukherjee memakai baju putih yang menceritakan kebahagian tim menyambut kebebasan Lina Mukherjee pada Rabu besok.
Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara