Isa Zega melakukan umrah dengan mengikuti semua prosesi dengan cara-cara perempuan yang menurutnya masuk dalam ketegori penistaan agama.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," tegasnya.
BACA JUGA:Siapa Zeda Salim, Perempuan yang Sering Jenguk Ammar Zoni, Bakal Gantikan Irish Bella?
BACA JUGA:JLEB! Netizen Kritik Pedas Penampilan tanpa Hijab Istri Ifan Seventeen, Citra Monica
Isa Zega sudah secara terang-terangan melanggar hukum bahkan dinilai telah melakukan penistaan agama.
"Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
Inilah yang akhirnya membuatnya buka suara dan secara tegas meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak perilaku Isa Zega.
Ia juga berharap adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian nantinya akan menghalau berbagai perilaku serupa.
BACA JUGA:Hati-hati yang Kebiasaan Silent Treatment! Berkaca dari Perceraian Revand dan Febby Marcelia
"Maka harapan kami penegak hukum kepolisian dan pihak - pihak terkait agar menangkap si mami - mami online ini, agar kedepan tidak ada mami - mami online lain yang melecehkan negara kita," harapnya.
Postingan Anggota DPR, Mufti Anam ini langsung viral bahkan saat ini sudah ditonton lebih dari 6 juta penonton dan mendapat banyak komentar yang mendukung tindak tegas terhadap transgender Isa Zega ini.
“Akhirnya ada dewan yg speak up. tolong pak yg spti diproses dgn tegas aga menjadi contoh u/ yg lain,” kata netizen.
“Salut dg sikap kritis dari anggota DPR, walaupun bapak dri partai pdi, namun kami mendukung sifat tegas bapak..,” sahut yang lain.
BACA JUGA:Ririe Fairus Ngode Soal Kehidupan Baru Ayus, Beneran Nikah dengan Nissa Sabyan?