Dirinya juga menjelaskan bahwa isbat nikah atau pengesahan nikah ini diajukan karena keduanya belum memiliki akta nikah meski memang sudah dilakukan ijab kabul pada 10 Mei 2024.
Pernikahan keduanya baru sah secara agama namun belum terdaftar secara negara.
Adanya pengajuan atau permohonan isbat nikah ini sebagai salah satu syarat mendapatkan akta nikah.
BACA JUGA:Aaliyah Massaid Dirujak Netizen Lagi, Thariq Halilintar Disebut Tak Didik Istri
BACA JUGA:Paling Ngakak! Ryu Seung Ryong Comeback di Film Amazon Bullseye, Serbu Bioskop Sekarang
Seperti yang diketahui, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah dimana prosesi ijab kabulnya dilaksanakan mewah di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
Keduanya memutuskan untuk berlanjut ke jenjang yang lebih serius setelah menjalani hubungan asmara dua tahun dimana keduanya resmi pacaran pada 7 Februari 2022.
Namun sayangnya belum ada bukti tertulis berupa akta pernikahan yang disahkan negara hingga keduanya harus melakukan sidang isbat.