MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga binaannya.
Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan setiap hari di klinik lapas ini menjadi bagian penting dari upaya pemenuhan hak kesehatan bagi para narapidana.
Sebagai lembaga pemasyarakatan, Lapas Muara Beliti memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan warganya, mengingat kondisi lapas yang merupakan lingkungan tertutup dan padat penghuni. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit jika tidak ada penanganan yang tepat.
Pemeriksaan kesehatan yang diberikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melibatkan sejumlah petugas medis yang profesional.
BACA JUGA:Sapu Bersih Narkoba dan Handphone Ilegal, Lapas Muara Beliti Lakukan Razia Massal
BACA JUGA:Bersama Bangun Keimanan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gotong Royong Renovasi Mushola
Setiap harinya, warga binaan yang membutuhkan perawatan medis dapat mengakses layanan ini secara gratis melalui klinik lapas.
Hal ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menjaga kesejahteraan warga binaan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Lapas Muara Beliti menyadari betul pentingnya tindakan cepat dalam menangani masalah kesehatan. Lingkungan yang padat penghuni dan tertutup menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat penularan penyakit.
Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan yang rutin dan pengobatan yang tepat harus dilaksanakan segera setelah gejala penyakit terdeteksi. Selain itu, kebersihan lingkungan juga menjadi fokus utama dalam upaya mencegah penyebaran penyakit di dalam lapas.
BACA JUGA:Kreativitas di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Muara Beliti Ubah Sampah Jadi Seni
BACA JUGA:Membangun Keamanan dan Kenyamanan, Strategi Lapas Muara Beliti melalui Wali Pemasyarakatan
Sejalan dengan itu, Lapas Muara Beliti juga terus mengedepankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diatur dengan jelas bahwa salah satu hak yang harus dipenuhi oleh pihak lapas adalah hak atas kesehatan.
Oleh karena itu, pelayanan kesehatan yang berkualitas menjadi salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.