PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktek perjokian mengawal mobil truk tronton masuk dalam kota bukan pada waktunya menuju Pelabuhan Boombaru Palembang, dilakukan tersangka Carel Martinus (50) warga Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Pelaku Carel nekat melakukan aksi pemukulan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang bertugas di simpang lampu merah Jalan Pangeran Ayin-Jalan Residen H Najamuddin Kecamatan Sako Palembang.
Tersangka mengaku menerima imbalan dari jasa perjokian mengawal Mobil Truk Tronton yang bermuatan batok kelapa dengan rute mulai Jalan Noerdin Panji menuju Pelabuhan Boombaru Palembang, Rp25 ribu untuk satu mobil.
"Tersangka ini melakukan praktek perjokian kawal satu mobil masuk kota menuju Pelabuhan Boombaru Palembang dengan menerima upah Rp25 ribu," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu 16 November 2024.
BACA JUGA:Pria Mengaku Mantan Brimob Kawal Truk Sambil Mabuk Tuak Aniaya Anggota Polantas Palembang Ditangkap
Dijelaskan Kombes Pol Harryo, kronologi peristiwa tersebut terjadi saat korban Brigadir Azhari bersama rekannya Aipda Imam Setiawan sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas Pos 12 Kebun Sayur Palembang.
Kemudian, pelaku datang menemui korban serta rekanya dengan mengatakan bahwa mobil truk tronton yang dikawalnya mau lewat.
Mendengar itu, lalu rekan korban mengatakan bahwa tidak boleh sebelum Jam 21.00 WIB malam baru bisa lewat setelah itu tersangka pergi.
Tak lama berselang, tersangka mengawal 1 unit mobil tronton dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan melintasi Jalan Noerdin Panji.
BACA JUGA:Truk ODOL Viral Melintas di Jalan Tikus, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Sebut Alasan Utama Ini
BACA JUGA:Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang
"Karena saat itu truk tronton jadwalnya belum bisa lewat, korban dan rekannya lalu menyuruh I unit mobil tronton tersebut untuk putar balik, kemudian tersangka datang dan langsung marah-marah, sehingga terjadi cekcok," jelas Harryo.
Karena kesal dan dalam pengaruh minuman keras jenis tuak, lanjut Harryo tersangka hendak menabrak korban, lalu tersangka turun dari sepeda motor dan memukul korban kearah wajah hingga mengenai pipi bawah mata korban dan setelah itu datang rekan korban menarik tersangka dan menyuruhnya pergi dari TKP.
"Tersangka sempat pergi lalu mendatangi kembali Pos 12 dan mengancam korban dengan mengatakan "HATI-HATI BEGAWE NYO DEK," jelasnya.