Bansos PHK merupakan program yang diberikan pemerintah kepada penerima yang terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Alokasi bansos PHK dilakukan triwulan dengan tahap pertama pada Februari 2024. Adapun dana yang diberikan sebagai berikut:
• Ibu hamil dan balita: Rp 3 juta/tahun
• Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta/tahun
• Siswa SD: Rp 1,5 juta/tahun
• Siswa SMP dan SMA: Rp 2 juta/tahun.
2. BPNT
BPNT atau dikenal dengan Kartu Sembako diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Kalah Kelas Kalah Kualitas, Usai Kandas 4 Gol Tanpa Balas Shin Tae Young Banjir Kritikan
Penyaluran bansos BPNT ini dilakukan dua periode dimulai Januari dan Februari 2024.
Besaran dana yang dialokasikan mulai Rp200 ribu per bulan yang dicairkan setiap dua bulan sekali.
Sebagai informasi juga Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko memastikan, beberapa bansos tetap akan berlanjut dan cair pada November 2024, sesuai janji kampanye.
Beberapa bansos yang tetap berlanjut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).