Heboh Isu Titipan, Mendagri Tegaskan Perhatian Khusus untuk Honorer Satpol PP dan Damkar

Sabtu 16-11-2024,09:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer. 

Pasalnya pemerintah lebih memprioritaskan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2024.

Namun sayangnya berhembus kabar adanya mengenai tenaga honorer ini untuk diangkat PPPK 2024 adanya honorer titipan pejabat dan tim sukses yang masih kerap ditemukan di berbagai daerah.

Terkait isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi tenaga honorer di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi perhatian khusus. 

BACA JUGA:DPRD OKI Minta Honorer Satpol PP Diprioritaskan, Terkait Polemik Rekrutmen PPPK 2024

BACA JUGA:Sempat Terjadi Perlawanan, Pol PP Palembang Angkut Lapak Dagangan Depan Kawasan Universitas Muhammadiyah

Adanya tanggapan dari Kemendagri menjadi kabar gembira oleh para tenaga honorer. 

Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan tenaga honorer di sektor-sektor penting ini.

Tak hanya itu, Mendagri juga menyoroti isu seputar honorer titipan pejabat dan tim sukses yang masih kerap ditemukan di berbagai daerah.

Menurutnya, sebagian besar tenaga honorer, khususnya yang bertugas di bidang administrasi, merupakan hasil “titipan” dari pejabat maupun tim sukses (timses) Bupati atau Walikota.

BACA JUGA:Sejumah Tenaga Honorer Pol PP Datangi BKPP OKI, Ada Apa!

BACA JUGA:Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti

Hal ini dikatakan Mendagri Tito dalam Rakornas Trantibunlinmas Dalam Rangka Kesiapsiagaan dan Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak Tahun 2024, Rabu 13 November 2024.

Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk memperjuangkan agar Satpol PP dan Damkar honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yaitu Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyetujui hal ini untuk tenaga honorer yang memiliki keterampilan khusus, bukan untuk tenaga administrasi, yang seringkali merupakan "titipan" dari pejabat atau tim sukses Bupati/Walikota.

Kategori :