Kejaksaan Agung Angkat Bicara Mengenai Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Sebut Telah Membelokkan Issu

Jumat 15-11-2024,20:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Buntut Kehebohan Jam Tangan Mewah Milik Jaksa yang Tangani Kasus Tom Lembong, KPK RI Bakal Lakukan Klarifikasi

Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya, dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. 

Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. 

Unggahan tersebut merupakan katakata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dgn pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.


Jaksa Jovi sengaja kenakan seragam adyaksa saat dengar tuntutan jaksa penuntut umum ternyata tujuannya ini? foto: @JoviAndreaBachtiar --

c. Ketika status yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Bahwa, selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5. Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, akan tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

6. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. 

Kategori :