"Mohon maaf kita Kemkomdigi akan tegas. Jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal, maka itu akan langsung diblok. Ini komitmen atau literasi kami kepada masyarakat agar tidak lagi bermain-main dengan judi online," ujarnya.
BACA JUGA:KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online
Dijelaskan, memantau pergerakan itu, Kemkomdigi ada sistem Cekrek.id dan Anti skam dari OJK akan terhubung sistemnya.
"Perbankan maupun ewallet akan diawasi sampai ke marketplace," ujarnya.
Selain itu, kejahatan digital dunia maya salah satu sarang banyak Mafianya, seperti Meta, Tiktok, X serta Instagram.
"Kami minta mereka mengambil peran juga ikut memerangi Judol di Indonesia. Ini keinginan kita bersama agar mereka turut membantu. Nanti bagaimana ke depannya kita tergantung bentuk dari mereka," jelasnya.