Terdakwa Bantah Terima Rp237 Juta dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi

Kamis 14-11-2024,19:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang kabulkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa korupsi Jaringan Gas (Jargas) PT SP2J Palembang untuk hadirkan kembali 4 orang saksi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Kamis 14 November 2024, 4 saksi yang diminta untuk hadir itu yakni tiga dari pihak PT SP2J bernama Ari, Indra dan Soraya serta satu kepala tukang bernama Sarno, sebagaimana permintaan Hj Nurmalah SH MH terkait aliran uang Rp237 juta.

"Kami tidak mengajukan ahli dan saksi meringankan. Tapi kami meminta agar saksi dari PT SP2J yakni Ari, Indra, Soraya dan Sarno kepala tukang dihadirkan di persidangan," kata Hj Nurmalah di persidangan.

Bukan tanpa alasan meminta saksi tersebut untuk dihadirkan kembali, sebab menurut Nurmalah kliennya tidak pernah merasa menerima uang sebesar Rp237 juta sebagaimana fakta persidangan.

BACA JUGA:Hakim Curigai Adanya Kongkalikong Proyek Jargas PT SP2J, Harnojoyo: 'Yang Penting Masyarakat Senang'

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Palembang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

Selain meminta dihadirkan, dipersidangan Hj Nurmalah juga meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan terhadap keempat saksi tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga meminta agar terhadap nama-nama tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Nurmalah.


--

Sementara, dalam sidang yang digelar majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan ahli pemasangan pipa bernama Aamiin Kodrat.

Menurut ahli, dari hasil pengecekan pemasangan pipa jargas di lapangan adanya temuan beberapa pipa yang nyatanya tidak terpasang di beberapa titik pemasangan.

Hasil temuannya itu, yakni tidak terpasangnya pipa jargas di daerah Talang Aman, Sukabangun, Sukajaya, Kemang Manis, Bukit Baru dan Bukit Lama tidak terpasang pipa.

"Ada 95 titik yang dicek ke lokasi, hasilnya terdapat 48 titik pemasangan pipa yang tidak sesuai dengan semestinya, diantaranya terkait kedalaman pipa, asesoris penanda pipa hingga ada pipa di kawasan Macan Lindungan, dimana di dalam gambar rencana pembangunannya ada tapi di lokasi tidak ada pemasangan pipa," ungkap ahli.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Dua Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?

Kategori :