"Dari penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil ketika polisi mengetahui bahwa handphone korban berada dalam penguasaan AS (23)," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curas dan Pengeroyokan Bersajam Parang di Talang Putri Plaju Palembang
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Penggali Makam Nasrani Pipa Reja, Kasusnya Curas Pakai Sekop
Sambung Kapolsek, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS karena handphone korban masih berada di pelaku AS.
"Di hari Rabu, 13 November 2024, pukul 13.00 WIB, kita langsung melakukan penangkapan terhadap AS," ucapnya.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku dipimpinnya. Setelah menangkap pelaku dan dilakukan diinterogasi, rupanya AS mendapatkan barang tersebut dari hasil temuan.
Pelaku AS menyebut tiga rekannya yang ikut melakukan kejahatan, yaitu RS (22), B (30), dan SP (18).
BACA JUGA:2 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Anggota Polsek Lempuing
BACA JUGA:Pelaku Curas Dibekuk Tim Lebah Setelah Buron Tiga Bulan
"Keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Lempuing guna proses hukum," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone OPPO A17K dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride putih biru milik korban.
Sebelumnya, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin, 15 Juli 2024 berhasil diringkus polisi.
Pelakunya, AM (47) diringkus Satreskrim Polres OKI, pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Kasus Curas Menonjol, Polres OKI Amankan 21 Tersangka Selama Operasi Sikat Musi II
"Pelaku curas ini telah merampas motor korban yang sebelumnya mencekik leher korban," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Sabtu 20 Juli 2024.