Dakwaan Korupsi Guest House Rp2,1 Miliar Seret Nama Petinggi UIN Raden Fatah Palembang

Kamis 14-11-2024,14:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut diterangkan Syaran, bahwa dari hasil pekerjaan tersebut adanya temuan berupa konstruksi bangunan tidak sesuai dengan standar mutu beton sebagaimana perjanjian kontrak kerja.

Temuan tidak terpenuhinya mutu standar beton itu, diantaranya berada dilantai 3, lantai 6 dan lantai 7 gedung "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.


--

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, pembangunan gedung "Guest House" UIN Raden Fatah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari nilai pagu anggaran pembangunan sebesar Rp17,4 miliar.

Kedua terdakwa yakni Donny Prayatna dan Sarwono Christanto, didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

Atas dakwaan itu, para terdakwa dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto SH MH melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi.

Diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan, JPU Kejari Palembang Syaran Jafidzhan berencana akan menghadirkan saksi-saksi secara bertahap pada sidang pembuktian perkara yang digelar Selasa pekan depan.

"Kalau dari berkas ada 50 an saksi, namun akan kita pilah pilih nanti untuk dihadirkan secara bertahap, termasuk nanti saksi dari pihak UIN Raden Fatah selaku pemilik gedung," kata Syaran.

Disinggung mengenai apakah akan mendalami lebih lanjut adanya keterlibatan pihak UIN selain kedua terdakwa sebagai kontraktor pelaksana pembangunan sebagaimana yang disebutkan didalam dakwaan.

"Tidak menutup kemungkinan, namun saat ini kita fokus terlebih dahulu untuk pembuktian perkara dua terdakwa ini di persidangan," singkat Syaran.

Kategori :