Beredar Video Bakar Al-Quran Usang Oleh Santri Jadi Perdebatan Publik, Diperbolehkan?

Kamis 14-11-2024,12:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Amalan Penting di Malam Nuzulul Qur’an, Raih Berkah Saat Diturunkannya Alquran kepada Rasulullah SAW

"Saran ajaa bang kalau di bakar lebih baik di alas pakai tong besi atau apaa,supayaa abunyaa gak terbang terbangan bang," tulis komentar akun @kuple******.

Ada juga yang berkomentar bahwa membakar Al-Qur'an yang sudah usang atau rusak diperbolehkan.

"Membakar mushaf Al-Quran yang sudah usang atau rusak diperbolehkan jika dilakukan dengan niat yang baik, seperti untuk menjaga kehormatan Al-Qur'an atau menghindari penghinaan," tulis komentar akun @Spet*****.


--

Lantas bagaimana hukumnya jika Al-Quran yang sudah usang dimusnahkan dengan cara di bakar.

Melansir laman muhammadiyah.or.id  membakar mushaf Al-Qur’an yang telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi hukumnya boleh.

"Jika mushaf al-Quran (bukan al-Quran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya," tulis laman itu dikutip Kamis 14 November 2024.

Maksud dari membakar mushaf itu bukan untuk tujuan menghina, melainkan ada unsur maslahatnya yakni menjaga kemuliaan Al-Qur’an itu sendiri. Boleh jadi jika dibiarkan, maka lembaran-lembaran itu ditakutkan akan berserakan

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Al-Quran, bukan Al-Quran. Membakar mushaf Al-Quran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan.

Dengan demikian, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Al-Quran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Al-Quran, agar lembaran mushaf al-Qur’an yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Selain itu, dasar lain yang membenarkan membakar mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. 

Maksudnya, daripada mushaf Al-Quran itu dibiarkan, bahkan terinjak atau dibuang ke tempat sampah, karena memang sudah tidak bisa dipakai maka akan lebih baik jika dibakar.

Pembakaran mushaf Al-Quran ini pernah terjadi pada masa Khalifah Usman bin Affan. 

Motifnya ialah untuk kebaikan, yakni mempersatukan umat Islam seluruh dunia untuk menggunakan rasm Utsmani agar tidak berselisih dan berbeda pendapat yang dapat memecah belah umat. 

Sehingga ketika itu Usman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Al-Qur’an lainnya.

Kategori :