Konsep kewirausahaan sosial ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran akan tantangan global yang dihadapi oleh dunia, termasuk perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan masalah kesehatan yang mendalam.
Dengan pendekatan yang berbasis pada sosial dan lingkungan, social enterprise memiliki potensi untuk menciptakan dampak positif yang luas, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Pencatatan social enterprise melalui sistem AHU Online memungkinkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha mereka secara resmi, mendapatkan pengakuan dari pemerintah, serta memudahkan dalam mengakses berbagai fasilitas dan dukungan yang ada.
BACA JUGA:Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol untuk Atasi Overcrowding
Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai social enterprise kepada masyarakat di wilayah Bangka Belitung.
Harapannya, sosialisasi ini dapat memperkuat ekosistem kewirausahaan sosial di daerah tersebut dan turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Bangka Belitung mengenai potensi dan manfaat dari menjadi bagian dari social enterprise,” ujar Harun.
Dengan adanya sosialisasi yang lebih luas, diharapkan lebih banyak pelaku usaha di daerah tersebut dapat terlibat dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan melalui kewirausahaan sosial.
Peluncuran layanan pencatatan online ini merupakan langkah positif dalam mendorong tumbuhnya social enterprise di Indonesia.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, fasilitas yang memadai, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, Indonesia dapat menciptakan ekosistem kewirausahaan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.