Diketahui juga, peran tersangka Ahmad Gufron sebagaimana penyidikan yang dilakukan yaitu menandatangi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah.
Modus perkara yang dilakukan tersangka Ahmad Gufron diduga memerintahkan dan mengarahkan Sekretariat dan Bendahara Bawaslu OKU Timur untuk menggunakan dana hibah senilai Rp16,5 miliar tidak sesuai dengan peruntukannya.
--
Tidak hanya itu saja, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tersangka Ahmad Gufron juga turut serta menerima aliran dana hibah kegiatan Bawaslu OKU Timur untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya tersangka Ahmad Gufron disangkakan Primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 20101 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.