Sementara itu, H Anton Nurdin ST SH MSi, salah satu kuasa hukum penggugat dari WBA Iwari Law Firm menceritakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya Khairul Anwar bermula soal tanah wakaf orang tua.
Yang mana saat itu, kata Anton Nurdin tanah yang diwakafkan oleh orang tua kliennya sebagian tanah yang diwakafkan berdiri sebuah bangunan SD Negeri 99 Palembang.
--
Padahal, lanjut Anton Nurdin tanah yang diwakafkan oleh orang tua penggugat seluas 15 x 40 meter sementara sisa tanah seluas 686 meter persegi tetap menjadi milik penggugat.
"Oleh tergugat I dalam hal ini walikota, dibangun bangunan sekolah di atas sisa tanah yang tidak diwakafkan," kata Anton Nurdin.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sebelumnya pada tahun 1976 dan 1979 pada saat akan dibangun sekolah SDN tersebut, orang tua penggugat sudah meminta ganti rugi kepada tergugat.
Namun, lanjutnya sampai sekarang tidak pernah direalisasikan, sehingga gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang," ujar Anton Nurdin.
Menurut Anton Nurdin, bukti yang disampaikan BPN Palembang di persidangan justru menguatkan jika objek dalam perkara ini memang milik kliennya selaku penggugat.
Meski begitu, lanjutnya semua tergantung nanti penilaian dari majelis hakim dipersidangan sembari menunggu bukti lainnya dari para tergugat.