Tri Winarno menerangkan, implementasi digitalisasi sendiri salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).
Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan.
--
"Kemudian melakukan formalisasi pada saat tertentu, pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan illegal. Maka dengan adanya, yang memang betul-betul untuk rakyat, untuk kehidupan, sehari-hari kita upayakan untuk adanya formalisasi," kata dia.
Sedangkan untuk upaya penegakan hukum sendiri, Tri mengatakan, saat ini Kementerian ESDM telah memiliki direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum tidak lama lagi akan segera mulai bertugas.
Sementara itu, masih terkait penambangan ilegal saat ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah merampungkan penyidikan korupsi IUP tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar.
Bahkan, saat enam terdakwa telah dilakukan upaya hukum pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Enam terdakwa itu, yakni terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), serta tiga dari pejabat Distamben Kabupaten Lahat.
Terungkap modus korupsi yang dilakukan para terdakwa, yakni diduga PT Aneka Bara Sejahtera menyerobot lahan tambang milik PT Bukit Asam sehingga berdampak pada kerugian perekonomian negara serta dampak lingkungan akibat ekploitasi tambang ilegal.