Rumah Warga di Tanjung Lago Banyuasin Disatroni Maling, Korban Lapor Polisi Kehilangan Emas 73 Suku

Senin 11-11-2024,07:40 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Pengakuannya hanya mencuri Hp dan uang Rp250.000," tambahnya.

BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Nia Kurnia Sari Kena Kasus Baru Pencurian 4 Mesin Air Bersama Paman dan Sepupu

BACA JUGA:2 Remaja di Prabumulih Terlibat Aksi Pencurian, Congkel Rumah Warga Bawa Kabur Uang dan Emas

Oleh karena itu, direncanakan pada Senin 11 November 2024 akan dilakukan pemeriksaan sidik jari oleh tim INAFIS di kediaman korban.

"Kita akan cocokan sidik jari pelaku di lemari korban," tuturnya. 

Kemudian hasil pemeriksaan dari mutasi dana pelaku hanya mencapai Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. "Motif pelaku sendiri, untuk judi slot,"ucapnya.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(qda)

Kategori :