Dirinya mengaku terpaksa terjun ke bisnis narkoba karena keuntungan yang dianggap menggiurkan.
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal PALI Edarkan Sabu hingga ke Muaro Jambi, Diringkus Tim Gabungan
BACA JUGA:Sembunyi di Samping Kandang Ayam, Terduga Bandar Narkoba di OKU Selatan Tusuk Polisi 4 Liang
"Saya dapatkan barangnya dari Kota Jambi Pak," ujarnya saat ditanya mengenai asal usul sabu yang disimpannya.
Akibat ulahnya, tersangka Sudirman kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, Sudirman terancam hukuman berat terkait kepemilikan dan peredaran narkoba.