Kecurigaan tersebut benar adanya, bahwa uang yang dibelanjakan tersebut merupakan uang palsu.
Meski sempat meminta maaf kepada pemilik warung, namun warga sekitar langsung menggeledahnya dan ditemukan puluhan lembar uang palsu dari tangan terdakwa Syamsul.
--
Akhirnya, oleh warga sekitar terdakwa Syamsul pun ditangkap dan diserahkan kepada petugas kepolisian setempat guna diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk kasus korupsi dana desa yang di usut oleh jaksa Kejari Ogan Ilir modus terdakwa Syamsul selaku Kades Harimau Tandang saat itu digunakannya untuk foya-foya.
BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke
BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan Perangkat Desa ke Kejari OKI, Ini Kasusnya!
Penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.
Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.
Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.
BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Tilep Dana Desa Rp557 Juta, Oknum Kades di OKU Selatan Terancam 3 Tahun Penjara
Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut.
Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.