PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pembuktian sidang kasus korupsi dana desa oleh terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang untuk nyawer biduan, penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir bakal hadirkan sebanyak 72 orang saksi.
Demikian dikatakan Wathon salah satu tim penuntut umum Kejari Ogan Ilir, usai gelar sidang pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Kamis 7 November 2024.
Usai pembacaan dakwaan, tim penuntut umum Kejari Ogan Ilir mengatakan berdasarkan BAP ada kurang lebih 72 nama yang bakal dihadirkan sebagai saksi dan 5 ahli dipersidangan.
"Kalau dari BAP ada kurang lebih 72 saksi yang bakal dihadirkan dan ada 5 orang ahli," kata Wathon salah satu JPU Kejari Ogan Ilir.
BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke
Namun, oleh majelis hakim meminta agar penuntut umum untuk menseleksi saksi-saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
Sebab, menurut majelis hakim mengingat banyaknya saksi-saksi yang hadir akan membutuhkan waktu yang lama dan tidak efektif serta mengingat masa penahanan terdakwa Syamsul.
"Usahakan saksi-saksi dipilah-pilah saja jika keterangannya sama, dahulukan yang penting agar persidangan berjalan efektif," ucap hakim ketua Masriati.
--
Oleh sebab itu, penuntut umum lada sidang yang bakal digelar Kamis pekan depan akan menghadirkan sebanyak 10 orang terlebih dahulu.
Dibincangi usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M Assarofi singkat mengatakan dari seluruh saksi yang bakal dihadirkan nanti termasuk perangkat desa lainnya.
"Ada juga nanti saksi yang bakal dihadirkan diantaranya termasuk perangkat desa lainnya saat terdakwa menjabat sebagai Kades Harimau Tandang," ucap Assarofi.
Disinggung mengenai apakah bakal dihadirkan juga biduan karaoke sebagaimana dakwaan penuntut umum, ia menjawab masih melihat situasi persidangan.
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Korupsi DD dan ADD untuk Hiburan dan Modal Pilkades