PALI, SUMEKS.CO - Sebanyak 292 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi di Lantik Panwaslu Kecamatan masing-masing, dimana Kecamatan Talang Ubi, Abab dan Tanah Abang di laksanakan Pada Minggu 3 November 2024 dan Kecamatan Penukal serta Penukal Utara pada Hari Senin 4 November 2024.
Pelantikan yang dilaksanakan oleh ketua Panwaslu Kecamatan tersebut langsung mendapat perhatian dari Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Lestrianti AMKeb, yang turut hadir menyaksikan maupun mengisi materi pembekalan pasca pelantikan.
Dimana 292 PTPS yang resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya nanti akan bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pada 27 November 2024 mendatang dan juga telah bekali materi dalam bimbingan teknis kepada Peserta PTPS pasca pelantikan.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu meminta kepada PTPS untuk salalu siap sedia dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI.
BACA JUGA:Bawaslu PALI Himbau Masyarakat Waspadai Info Hoax Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak
BACA JUGA:Bawaslu PALI Gandeng Wartawan Awasi Pilkada Serentak
"PTPS ini merupakan ujung tombaknya Bawaslu, merupakan garda terdepan dalam pengawasan jalannyan pemungutan suara. Hari ini, kalian (PTPS, red) telah resmi bergabung dan menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten PALI. Selamat menjalankan tugas, dan selalu siap untuk panggilan Bawaslu," Ungkap Ketua Bawaslu PALI.
Dirinya berharap semua anggota dapat bekerja dengan sebaik-sebaik mungkin dan selalu berkoordinasi dengan PKD yang ada maupun dengan Panwaslu Kecamatan bahkan Bawaslu yang merupakan satu kesatuan.
Pelantikan yang dilaksanakan oleh ketua Panwaslu Kecamatan tersebut langsung mendapat perhatian dari Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Lestrianti AMKeb, yang turut hadir menyaksikan maupun mengisi materi pembekalan pasca pelantikan.--
“Mulai saat ini selalu jaga kesehatan, karena mungkin kedepan tugas seorang PTPS lebih berat. Karena dalam Pilkada ini, tingkat hubungan emosiaonal sesama masyarakat serta pengawas sendiri lebih tinggi. Untuk itu, bekerjalah natinya dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan PKD," Imbuhnya.
Apapun yang menjadi nantinya, lanjutnya, dirinya meminta kepada PTPS selalu berpegang teguh dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, kendala atau permasalahan dilapangan anntinya, jangan mengambil keputusan sendiri.
BACA JUGA:Smartphone Samsung Galaxy S24 Ultra: Bawa Keunggulan Kecepatan Jaringan 5G, Anti Lemot!
"Lakukan komunikasi dahulu, karena ada tingkatan mulai dari PKD, Panwaslu Kecamatan serta Bawaslu Kabupaten. Jalankan tugas sesuai fungsi kita dan tangung jawab kita sebagai seorang Pengawas TPS," Pungkasnya.