Dirjampelkes Sambangi Fasilitas Kesehatan, Pastikan Peserta JKN Terima Layanan Terbaik

Rabu 06-11-2024,05:53 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO –  Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati kunjungi beberapa faskes di kota Palembang.

"Kami ingii memastikan optimalnya pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan berbasis digital untuk pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), " jelas Lily kepada media.

Tampak mendampingi Kepala Cabang Palembang BPJS Kesehatan Edy Surlis mengunjungi Fasilitas Kesehatan di Palembang 4 November 2024.

Disela-sela kunjungan di RS Siti Khodijah Palembang selain meninjau pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, Lily juga secara langsung menyapa peserta JKN yang sedang mendapatkan layanan.

BACA JUGA:Menteri Meutya Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judi Online, Komitmen Bersama Polri Berantas Kejahaan Digital

BACA JUGA:Edward Tannur Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim, Ternyata Ini Dia Perannya di Kasus Penyuapan Hakim

Tak segan Lily memberikan informasi terkini terkait Program JKN antara lain penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan layanan.

Lily juga menanyakan secara langsung layanan yang dirasakan oleh peserta JKN.

Lily berpesan kepada peserta JKN agar segera melapor ke petugas BPJS Kesehatan jika mengalami kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.

"Silahkan lapor ke petugas ya pak, jika merasa ada kendala." 

BACA JUGA:Warga Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tidak Bisa Berobat, Ini Caranya!

BACA JUGA:Lindungi Petugas Adhoc Di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Lily menambahkan bahwa faskes diharapkan dapat terus mengedukasi peserta JKN terkait digitalisasi layanan.

Seperti antrean online yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal.

Lebih lanjut Lily mengungkapkan kualitas layanan kepada peserta JKN menjadi perhatian BPJS Kesehatan, peserta JKN yang sudah berobat sesuai prosedur tidak boleh dikenai biaya tambahan/iur biaya.

Kategori :