Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra tidak sendiri, sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut juga dibantu dua orang hakim anggota yaitu Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusu Kejati Sumsel mengumumkan penetapan dan penahanan enam orang tersangka dalam kasus korupsi IUP tambang Batu Bara Lahat Rp488 Milar.
Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Telah di Registrasi, PN Palembang Siap Gelar Sidang--
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.