LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Fakta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur kota Lubuklinggau mulai terkuak.
Ternyata, korban yang "dijual" temannya ini dibayar Rp700 ribu untuk sekali kencan dan melayani tamu yang sudah memesan layanan plus-plus.
Korban yang masih berusia 14 tahun dijual oleh rekannya sendiri yakni Indah Ayu Lestari (26) warga Kelurahan Belalu I Kecamatan Kota Lubuklinggau. Kini sudah menjadi tahanan polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan modus tersangka awalnya mengajak korban nonton koser kangen band.
BACA JUGA:Pamit Nonton Konser, Siswi SMP di Lubuklinggau Diajak Teman Dekatnya ke Hotel, Jadi Korban TPPO
Lalu menjual korban dengan cara tersangka membawa korban ke hotel WE di kota Lubuklinggau dan menjualnya ke pria hidung belang dengan harga Rp700 ribu sekali pakai.
"Tersangka menawarkan korban kepada pria dengan nama Taufik (50), tersangka sempat menfancam korban, kalau korban tidak dapat uang. Korban tidak bisa pulang kerumah dan korban harus mengikuti kemauan laki-laki tersebut," ungkap AKP Hendrawan Selasa 5 November 2024.
Seusai pria tersebut melakukan persetubuhan dengan korban, pria itu membayar Rp700 ribu.
Namun uang itu diminta tersangka Indah Ayu Lestari dan diberikan korban Rp300 ribu. Namun tersangka memaksa korban memberikan uang Rp400 ribu.
Usai kejadian itu korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke pihak kepoliskan untuk ditindaklanjuti.
AKP Hendrawan menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam TPPO tersebut.
Sejumlah alat bukti yang diamankan polisi yakni rekaman CCTV, satu lembar pemesanan kamar dari aplikasi AGODA, satu lembar pemesanan kamar, satu buah buku daftar tamu, satu pakaian korban yang tertinggaldi hotel dan 1 buah Handphone merk Oppo.