SUMEKS.CO - Perkara Razman Nasution kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin 4 November 2024 namun banyak yang bertanya kenapa hingga saat ini dirinya belum juga ditahan.
Sementara Razman Nasution sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
Ternyata ini alasannya mengapa Razman Nasution belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Razman Nasution penuhi panggilan Bareskrim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris--
Setelah memenuhi panggilan Bareskrim serta menjalani proses pelimpahan sekitar 4 jam Razman Arif keluar menggunakan baju oranye.
BACA JUGA:Segera Jadi Tersangka di Kasus Hotman Paris? Razman Nasution Tes Kesehatan di Bareskrim Jakarta
BACA JUGA:Babak Baru Perseteruan Nikmir dan Vadel, Razman Rela Menghubungi Ibu Angkat Lolly di UK
Namun dirinya tetap tak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Menurut pengakuannya ternyata dia memang tidak diarahkan untuk ditahan.
"Memang masalah ditahan, tidak ditahan itu subjektivitas penyidik, subjektivitas jaksa," kata Razman Arif Nasution.
Hal ini karena pasal yang disangkakan hukumannya adalah kurang dari 5 (lima) tahun dan sikap kooperatifnyalah yang membuatnya tak ditahan.
BACA JUGA:Razman Laporkan Balik Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pede Lolos dari Laporan
"Di samping pasalnya di bawah lima tahun, saya orangnya kooperatif. Saya datang duluan di Bareskrim, terus datang duluan ke sini," jelasnya.
"Nggak ada yang ditahan dan saya nggak jadi tahanan apa-apa," sambungnya.