"Selanjutnya pelaku beserta barang-bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat," jelasnya.
BACA JUGA:Nekat Curi Speedboat di Pinggir Sungai Musi, Remaja Pengangguran Ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:2 Remaja Asal Empat Lawang Dibegal di Lahat, Motor Dibawa Kabur 4 Pelaku dan Ditemukan di Kebun
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan.
Dihadapan petugas, kedua pelaku tak bisa berkutik. Pelaku Ramadhan mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan Rahmat Zainudin mengaku mendapatkan uang Rp1.050.000 dari hasil mencuri. (chy)