Amrullah juga berpesan, kepada PTPS supaya dapat mengawal kotak suara dari Kantor Desa atau Kelurahan masing-masing hingga ke lokasi TPS.
Sementara itu, Camat Indralaya Utara, Syaiful Anwar, berpesan kepada seluruh PTPS supaya bekerja sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani.
"Jalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan. Kalian ini merupakan ujung tombak pengawasan oleh Bawaslu," katanya.
BACA JUGA:Jelang Debat Publik Pertama Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Lakukan Cooling System
Menurut Camat Indralaya Utara, sukses dan tidaknya proses pemungutan suara merupakan tanggungjawab dari PTPS. Makanya, harus diawasi dengan baik.
Hal yang sama juga disampaikan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Muhammad Uzer, yang menekankan kepada PTPS supaya membaca dan menaati aturan yang ada.
"Patuhi tugas dan wewenang. PTPS ini mempunyai kekuasaan penuh di TPS. Kalian bisa menghentikan proses pemungutan suara apabila terjadi pelanggaran," tegasnya.